KPU Banten Abaikan Surat Edaran KPU Pusat

16 Oktober 2009 · 1 Komentar· Berita Terkini 

Mengenai jadwal pelantikan empat anggota KPU Kota Tangerang yang baru.

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tidak akan menunggu surat edaran dari KPU pusat terkait pelantikan empat anggota KPU Kota Tangerang yang baru yang sudah dinyatakan lolos verifikasi. Setelah melakukan rapat pleno, KPU Banten memutuskan akan melantik keempat nama yang masuk dalam waiting list dan sudah dinyatakan lolos verifikasi menjadi anggota KPU Kota Tangerang pada 22 Oktober mendatang.
Sedangkan untuk seleksi terhadap satu calon anggota KPU lagi, KPU Banten masih menunggu keputusan KPU pusat. Demikian disampaikan Ketua KPU Banten Hambali yang dihubungi Tangerang Tribun melalui telepon genggamnya, kemarin (15/10).
Hambali mengatakan empat nama yang akan dilantik adalah Syafril Elain, Edi Hafas, Adang Suyitno, dan Munadi. Hambali mengatakan keputusan pelantikan tersebut diambil agar anggota KPU Kota Tangerang bisa segera bekerja.
Ditetapkan jadwal pelantikan tersebut, kata Hambali, berdasar kesepakatan seluruh anggota KPU Banten.
Terkait pergantian satu orang yang tidak lulus administrasi, Hambali mengatakan hal itu masih menunggu surat balasan dari KPU. Namun, Hambali, meyakinkan bahwa pelantikan tersebut tetap akan dilaksanakan ada atau tidak surat keputusan dari KPU. Hal senada dikatakan anggota KPU Banten Lukman Hakim. Menurut Lukman, pelantikan akan dilangsungkan di kantor KPU Kota Tangerang. Lukman menegaskan jadwal pelantikan tersebut dipastikan tidak akan mengalami pengunduran waktu lagi.
Lukman menambahkan mengenai pergantian satu orang anggota KPU Kota Tangerang, masih menunggu instruksi dari KPU pusat. “Pelantikan jalan terus, bila ada instruksi tentang pergantian kita akan lakukan itu, tapi tidak akan mengganggu jadwal pelantikan keempat anggota,” katanya. Lukman mengatakan pelantikan tersebut tidak melanggar aturan KPU yang ada.
Sementara itu, Syafril Elain salah seorang anggota yang akan dilantik mengatakan belum menerima surat, baik lisan maupun tulisan mengenai jadwal pelantikan tersebut.
Syafril berharap agar pelantikan yang dijadwalkan tanggal 22 Oktober tidak akan meleset atau mundur karena sesuatu hal. “Saya berharap agar itu tidak mundur kembali,” ujar Syafril.
Senada dengan Syafril, calon anggota lainnya Adang Suyitno mengatakan pelantikan anggota KPU Kota Tangerang lebih cepat lebih baik. Sehingga memberi ruang bagi anggota KPU untuk mempelajari tugas dan tanggung jawabnya dimasa mendatang. “Semoga tidak mundur lagi,” pungkasnya. (Frn)

Sumber: Tangerang Tribun
Jumat, 16 Oktober 2009

Komentar pembaca

Satu respon pada “KPU Banten Abaikan Surat Edaran KPU Pusat”
  1. nia mengatakan:

    selamat ya

Apa komentar Anda

  • Galeri Panwaslu Kota Tangerang

    Get the Flash Player to see the slideshow.
  • Artikel Terakhir

  • Agenda Bulan Ini

      Maret 2010
      SenSelRabKamJumSabMin
        
      1 2 3 4 5 6 7
      8 9 10 11 12 13 14
      15 16 17 18 19 20 21
      22 23 24 25 26 27 28
      29 30 31  
  • Tempat Diskusi


    Loading
    Anda harus login terlebih dahulu
    :mrgreen::neutral::twisted::arrow::shock::smile::???::cool::evil::grin::idea::oops::razz::roll::wink::cry::eek::lol::mad::sad:8-)8-O:-(:-):-?:-D:-P:-o:-x:-|;-)8)8O:(:):?:D:P:o:x:|;):!::?:
  • Komentar Terakhir