KPU Banten Tak Kompak
Pelantikan empat anggota KPU Kota Tangerang belum jelas.
TANGERANG - Rencana pelantikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang sedianya akan digelar awal Oktober ini ditunda. Hal ini terkait dengan pernyataan Ketua KPU Banten Hambali yang tidak ingin pelantikan empat anggota KPU Kota Tangerang tersebut menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Padahal sebelumnya, anggota KPU Banten Lukman Hakim memastikan pelantikan akan dilangsungkan awal Oktober ini.
Hambali mengatakan jika pelantikan empat anggota KPU Kota Tangerang tetap dilangsungkan, hal itu kata dia, berpotensi menuai protes dari elemen masyarakat. “Jika hanya melantik yang empat orang, acuan hukum pelantikan akan dipertanyakan, bagaimana dengan satu posisi yang belum terisi,” kata Hambali. Agar tidak menimbulakan persoalan dikemudian hari, KPU Banten kata dia, akan mempertanyakan masalah tersebut ke KPU pusat. Apakah pelantikan empat orang memiliki dasar hukum atau tidak, atau harus mengisi satu posisi lagi.
Oleh karena itu, kata Hambali, KPU Banten kemarin (8/10) sudah melayangkan surat ke KPU pusat untuk mempertanyakan sikap harus diambil KPU Banten.
“Saya tidak akan memilih voting untuk pelantikan, dibutuhkan acuan hukum dan atuaran KPU, Hambali mengatakan hal tersebut tidak ada di peraturan KPU.
Hambali berharap agar KPU pusat segera memberikan jawaban terhadap surat konsultasi tersebut, sehingga proses pelantikan atau pergantian terlebih dahulu dapat segera dilaksanakan secepatnya. “Bila memang sudah ke luar Surat Keputusan KPU terkait pelantikan dan pergantian satu orang itu maka segera akan dilaksanakan,” ujar Hambali yang dihubungi melalui telepon seluler.
Sementara itu, sala seorang waiting list KPU Kota Tangerang Adang Suyitno mengatakan menunggu keputusan KPU terkait pelantikan dirinya sebagai anggota KPU Kota Tangerang.
Adang menambahkan persoalan pelantikan merupakan kebijaksanaan KPU. “Terserah KPU kapan dilantiknya,” ujar Adang pasrah.
Hal berbeda dikatakan salah seorang kandidat anggota KPU Kota Tangerang Syafril Elain, menurut Syafril, seharusnya KPU melantikan terlebih dahulu keempat anggota lainnya baru mengurusi mekanisme pergantian untuk satu orang lainnya. “Lebih baik empat dilantik dulu baru yang satunya diurus,” pungkasnya. (Frn)
Sumber: Tangerang Tribun
Jumat, 9 Okotber 2009

