PENYELENGGARAAN PILKADA KOTA TANGSEL DIPEREBUTKAN

8 Oktober 2009 · 1 Komentar· Berita Terkini 

KPU Kabupaten Tangerang Merasa Berhak

PAMULANG - Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang akan mempercepat penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Oktober 2010 memicu ketegangan baru. KPU Kabupaten Tangerang merasa berhak atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Tangerang Selatan.
“Di UU No. 51/2009 tentang pembentukan Kota Tangsel termaktub bahwa Pilkada Kota Tangsel dilakukan oleh KPU Kabupaten selaku induk yang menyelenggarakan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustopi, kemarin.
Menurut Hasan Mustopi, rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang akan membentuk KPU Kota Tangerang Selatan dinilainya dipaksakan. Karena berdasarkan undang-undang, pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang Selatan dilakukan KPU Kabupaten Tangerang.
“Kalau kantor kesekretariatnya saja boleh,” tambahnya.
Sementara Pemintah Kota Tangerang Selatan bersikukuh akan membentuk KPU Kota Tangerang Selatan dengan meminta pertimbangan dan masukan dari Depdagri dan KPU pusat. Alasan dari pengajuan itu ditengarai untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang Selatan pada Oktober 2010 mendatang.
Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kota Tangerang Selatan, Nurdin Marzuki mengatakan tahapan yang sedang dipersiapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pendataan ulang kependudukan (KTP).
Selanjutnya sambung Nurdin, membentuk kantor kesekretariatan KPU yang akan direalisasikan pada November 2009 ini. Dibentuknya kantor sekretariat KPU ini pun sebagai langkah memfasilitasi proses pelantikan DPRD Kota Tangerang Selatan.
“Pelantikan DPRD Kota Tangsel Insya Allah bila tidak ada aral melintang dilaksanakan Januari 2010 mendatang,” terangnya.
Setelah itu terbentuk, lanjutnya, Pemkot Tangsel akan melakukan perekrutan Panwas pelaksanaan Pilkada dan Panwas Pengisian DPRD Kota TAngsel yang diatur oleh UU No. 27 Tahun 2009 tentang penyusunan kedudukan DPR, DPD, dan DPRD. Dia juga menambahkan prosesi Pilkada Kota Tangsel yang telah dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Tangerang selaku induk hasil koordinasi dengan Pemkot Tangsel yaitu Penjabat Walikota Tangerang beserta jajarannya Oktober 2010.
“Akan tetapi bila ada keputusan dari Depdagri dan KPU, percepatan itu dapat terjadi. Oleh karena itu,kami berusahaa memfasilitasi dan memenuhi persyaratan tersebut:” paraparnya (aen)

Sumber : Tangerang Tribun
Kamis, 8 Oktober 2009

Komentar pembaca

Satu respon pada “PENYELENGGARAAN PILKADA KOTA TANGSEL DIPEREBUTKAN”
  1. Robby Milana mengatakan:

    Mendekati “hajat” Pilkada tahun 2010 tentu banyak pihak yang merasa mempunyai kepentingan terhadap Pilkada Tangsel. Tapi ini uniknya. Jika kepentingan itu adalah dalam rangka untuk membangun Kota “pemekaran baru” ini, tentu tidak menjadi masalah. Namun akan sangat bermasalah jika sekedar mencari secuil kue karena melihat ada sebuah nampan baru. Alih-alih ingin agar pilkada Tangsel dapat berlangsung dng cepat dan baik, toh kepastian Tangsel ikut pilkada tahun 2010 saja belum ada. Konon Plt Walikota Shaleh, MT dikabarkan akan diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2011, bahkan ada juga rumor sampai waktu yg tak terbatas. Lihat juga faktanya: Tangsel blm punya KPUD sendiri. DPRD pun belum mantap.

Apa komentar Anda

  • Galeri Panwaslu Kota Tangerang

    Get the Flash Player to see the slideshow.
  • Artikel Terakhir

  • Agenda Bulan Ini

      Maret 2010
      SenSelRabKamJumSabMin
        
      1 2 3 4 5 6 7
      8 9 10 11 12 13 14
      15 16 17 18 19 20 21
      22 23 24 25 26 27 28
      29 30 31  
  • Tempat Diskusi


    Loading
    Anda harus login terlebih dahulu
    :mrgreen::neutral::twisted::arrow::shock::smile::???::cool::evil::grin::idea::oops::razz::roll::wink::cry::eek::lol::mad::sad:8-)8-O:-(:-):-?:-D:-P:-o:-x:-|;-)8)8O:(:):?:D:P:o:x:|;):!::?:
  • Komentar Terakhir