Profil
Profil Panwaslu Kota Tangerang
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang memang agak berbeda dengan Panwaslu kota dan kabupaten lain yang ada di Indonesia. Perbedaan itu muncul ketika awal dibentuk. Memang proses administrasi sama dengan Panwaslu lainnya yakni melalui KPU. Namun, proses selanjutnya berbeda, kalau Panwaslu daerah lain dibentuk oleh Panwaslu Provinsi, satu tingkat di atasnya.
Panwaslu Kota Tangerang dibentuk bukan oleh Panwaslu Provinsi Banten tapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini keistimewaan Panwaslu Kota Tangerang. “Panwaslu Kota Tangerang satu-satunya yang dibentuk oleh Bawaslu,” kata Agustiani Tio Fridelina, anggota Bawaslu pada saat melantik Panwaslu Kota Tangerang, Selasa (29/7/08).
Ini bisa terjadi karena pada saat itu, Kota Tangerang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota. Sementara Panwaslu Provinsi Banten ketika itu belum terbentuk sehingga Bawaslu turun tangan untuk membentuk Panwaslu Kota Tangerang seperti yang diatur dalam pasal 94 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Oleh karena keistimewaan itu, kami merasa semuanya bukan menjadi mudah dan terlena. Justru yang terjadi sebaliknya yakni harus berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Begitu juga selanjutnya untuk pengawasan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dari hasil kerja pengawasan yang telah dilakukan Panwaslu Kota Tangerang agar maksimal, banyak tudingan yang membuat orang lain dalam hal ini partai politik peserta Pemilu menjadi ‘gerah’. Panwaslu Kota Tangerang dituding over akting atau arogan atau bahkan kaku. Tudingan seperi itu bagi Panwaslu Kota Tangerang hal biasa di alam demokrasi. Kami malu justru kalau disebut Panwaslu Kota Tangerang mandul atau lemah atau tak berdaya. Syukurlah kata-kata yang melecehkan seperti itu tidak pernah dilemparkan kepada Panwaslu Kota Tangerang.
Dengan semangat untuk menegakkan demokrasi jujur dan adil, Panwaslu Kota Tangerang terus melaksanakan tugas pengawasan sesuai wewenang yang diberikan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Bagi Panwaslu Kota Tangerang, pengawasan yang lemah hasil Pemilu akan menghasilkan pemimpin yang lemah dan tidak berdaya bahkan korup. Kami tidak rela kalau hal ini lahir di Kota Tangerang.
Wakil rakyat yang akan duduk di DPRD Kota Tangerang atau DPRD Pronvinsi dan DPR RI dari daerah Pemilihan Kota Tangerang benar-benar pilihan rakyat Kota Tangerang. Meskipun nantinya mereka yang terpilih itu ternyata kualitasnya dibawah standar. Bagi Panwaslu Kota Tangerang hal seperti itu bukan hal yang terpenting. Wakil rakyat yang duduk di dewan harus dari hasil pemilihan yang jujur dan adil. Rakyat tidak boleh disalahkan kalau memang anggota dewan pilihannya itu dibawah standar.
Sekarang ini memang kita belum bisa mengejar kualitas kecerdasan anggota dewan, bagi Panwaslu yang terpenting suara yang dikumpulkan calon anggota legislatif (Caleg) bukan hasil manipulasi dan kecurangan. Sekarang ini, mari kita tegakkan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini KPU Kota Tangerang bertindak jujur dan adil. Kalau berbuat curang, ya 5 anggota KPU Kota Tangerang jadi pesakitan di bangku pengadilan. Ini komentar sejumlah orang, satu-satunya Panwaslu di Indonesia yang bisa menyeret 5 orang anggota KPU menjadi terdakwa dan dihukum pula. Inilah istimewanya Panwaslu Kota Tangerang. Maaf, ini bukan mau sombong tapi begitulah faktanya. Semoga Panwaslu Kota Tangerang tetap konsisten menjalankan tugas pengawasan. Amin.
Panwaslu Kota Tangerang
Ketua:
Drs Syafril Elain
Anggota:
Drs H Erwin Hasbi Rasyid, MM
Wahyul Furqon
Panwaslu Kota Tangerang terdiri atas 13 kecamatan dan 104 kelurahan.

