| Tugas Panwaslu Kota Tangerang: |
| 1. |
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Tangerang meliputi: |
|
a. |
Pemutakhiran data pemilih berdassarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. |
|
b. |
Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dan pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Kota Tangerang. |
|
c. |
Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tangerang dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang. |
|
d. |
Penetapan pasangan calon kepala daerah Kota Tangerang dan wakil kepala daerah Kota Tangerang. |
|
f. |
Pelaksanaan kampanye. |
|
g. |
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu. |
|
h. |
Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara. |
|
i. |
Pergerakan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. |
|
j. |
Proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang dari seluruh kecamatan. |
|
k. |
Pelaksanaan penghitungan suara dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. |
|
l. |
Proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang. |
| 2. |
Menerima laporan dugaan pelanggaraan terhadap pelaksanaan peraturan peundang-undangan mengenai Pemilu. |
| 3. |
Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana. |
| 4. |
Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti. |
| 5. |
Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. |
| 6. |
Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi dari Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat Kota Tangerang. |
| 7. |
Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kota Tangerang yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung. |
| 8. |
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. |
| 9. |
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. |
|
| Wewenang Panwaslu Kota Tangerang: |
| 1. |
Memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada nomor 7 di atas. |
| 2. |
Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. |